Selasa, 19 Juli 2016

Syarat Pengurusan Akta Kematian

1. Pemohon Penduduk Sidoarjo
2. Surat pengantar dari RT & RW
3. ASLI SURAT kematian dari dokter/surat pernyataan keluarga di ketahui kades
4. Asli surat kematian dari desa/kelurahan
5. FC KTP, KK dan surat nikah almarhum/ah
6. FC KTP DAN KK suami/istri almarhum/ah
7. FC akta kelahiran alm.bila ada/surat pernyataan bahwa alm tidak memiliki akta kelahiran bermaterai Rp.6.000
8. FC KTP dan KK Pelapor
9. FC KTP 2 orang saksi