Sabtu, 30 Mei 2015

Suasana Rapat RW 05 WBA Jumat 29 Mei 2015

Wisma Bungurasih 29 Mei 2015

Rapat RW Jumat 29 Maret 2015

Pembahasan Rapat
1. Laporan Keuangan RW 05 Wisma Bungurasih Bulan Januari-April 2015
2. Kemungkinan Pembukaan Rekening bank untuk simpanan/kas RW 05
3. Pembentukan Koperasi Sejahtera
4. Normalisasi saluran air di perumahan Wba
5. Pembicaraan Perbaikan Jalan dan Saluran air

Peserta Rapat
14 orang terdiri dari Ketua, wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara,Seksi2 dan  5 Ketua RT


Hasil

  1. Laporan keauangan seperti pada lampiran berikut    
  2. Akan di bukakan Rekening Bank untuk penyimpanan saldo/kas RW,fungsi dari Rekening ini disamping untuk penyimpana juga memudahkan bendahara RT dalam penyetoran karena bisa langsung transfer ke bank selain juga bisa setor ke bendahara RW
  3. Sepakat di Bentuk koperasi RW dan melegalkan Koperasi dengan membentuk badan Hukum. bila sudah berbadan Hukum dengan harapan: ekonomi/kesejahteraan anggota Koperasi meningkat,  kita lebih mudah menarik sumbangan dari pemerintah.  Masing-masing RT membuat Formulir untuk  untuk di isi kepada warga mengenai kesediaan menjadi anggota koperasi dan persetujuan dengan dibentuknya koperasi ini 
  4. Normalisasi Saluran air antara gang 1, gang 2 dan gang 3 yang ada di wilayah RT 2,3,5. Normalisasi ini akan dilakukan oleh bidang pembangunan dan RT 2,3,5
  5. Karena Jalan yang ada dilingkungan Wisma Bungurasih banyak yang Rusak perlu dilakukan perbaikan Jalan dan saluran air untuk mencegah Banjir. Ketua RT wajib mensosialisasikan tentang perbaikan jalan. Mengenai pembiayaan jalan di usulkan ke warga untuk di tanggung masing-masing KK yang ada di Wisma Bungurasih dalam bentuk iuran wajib.  Iuran ini di lakukan dalam waktu tempo yang ditentukan (antara 1-2 tahun). Akan di lakukan Rapat khusus untuk perbaikan jalan.
  6. hasil lain-lain: Gang-gang yang masih gelap perlu ditambah llampu lagi dilaksanakan oleh pak Imam sebagai ketua seksi pembangunan.





ANGGARAN DASAR KOPERASI WBA - SEJAHTERA


BAB I 
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN 
Pasal 1 
Koperasi ini bernama Koperasi ‘WBA - SEJAHTERA', dan untuk selanjutnya dalam   Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.

Koperasi ini berkedudukan di Lingkungan RW-05 Wisma Bungurasih.

3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan di luar wilayah  tersebut atas      persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.

BAB II 
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP 
Pasal 2 
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan
kekeluargaan. 

Pasal 3 
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu: 

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis; 
c. pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
   besarnya jasa usaha masing-masing anggota; 
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 
e. kemandirian; 
f. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota; ----
g. kerjasama antar koperasi. 

2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya mengorganisasi
  pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
  prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha
  ekonomi. 

BAB III 
TUJUAN DAN USAHA 

Pasal 4

Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk: 

1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan
   masyarakat pada umumnya; 
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian
   nasional. 

Pasal 5 
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi
   menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota,
   sebagai berikut: 

   a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara
     teratur. 
   b. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota.
   c. Kerjasama antar Koperasi, sektor Pemerintah dan/atau Swasta dalam bidang
     Usaha lain yang saling -menguntungkan. 
   d. Pengembangan usaha dengan memanfaatkan kemampuan anggota. 
   e. Menambah pengetahuan anggota tentang -perkoperasian. 

2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi
  dapat membuka peluang usaha dengan pihak-pihak lain yang bukan Anggota. 
3. Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, pembukaan cabang          atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota. 
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
   sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi
   dan Badan Usaha lainnya dengan mengutamakan Badan Usaha yang dimiliki oleh    Anggota.
5. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan
Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota. 

BAB IV 
KEANGGOTAAN 
Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut: 
1. Berdomisili di lungkungan RW - 05 Wisma Bungurasih.
2. Bersedia membayar Iuran Pokok, Iuran Wajib dan aturan yang ditetapkan Koperasi.
3. menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi; 
4. mendapat rekomendasi dari Anggota; 

Pasal 7
1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan
pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani
Buku Daftar Anggota Koperasi. 

2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para
   pendiri. 

3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada -siapapun dengan cara
   apapun. 

Pasal 8 
Setiap anggota berhak: 
1. memperoleh pelayanan dari koperasi; 
2. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
3. memiliki hak suara yang sama; 
4. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi; 
5. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha;
Pasal 9 
Setiap anggota mempunyai kewajiban: 
1. membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan
  dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota; 
2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
3. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat
  Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi;
memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi. 

Pasal 10 
1. Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara
   formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum
   menandatangani Buku Daftar Anggota atau belum membayar seluruh simpanan
   pokok dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan
   berstatus sebagai Calon Anggota. 
2. Calon Anggota memiliki hak-hak: 
   a. memperoleh pelayanan Koperasi; 
   b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; 
   c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan
     Koperasi.
3. Setiap Calon Anggota mempunyai kewajiban: 
   a. membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang
     diputuskan Rapat Anggota;
   b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; 
   c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
     Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
   d. memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi. 

 Pasal 11 
1. Keanggotaan berakhir bila :
a. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah; 
b. berhenti atas permintaan sendiri; atau 
c. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan
   keanggotaan dan atau melanggarketentuan Anggaran Dasar/Anggaran
   Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. 
2. Anggota dan Calon Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta
   pertimbangan kepada Rapat Anggota; 
3. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus,
   dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan
   khusus. 

BAB V
RAPAT ANGGOTA 
Pasal 12 
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. 
2. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan: 
   a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran
      Dasar/Anggaran Rumah Tangga; 
   b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan
      permodalan Koperasi; 
   c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas; 
   d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta
      pengesahan laporan keuangan; 
   e. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
     dan pelaksanaan tugas pengawas tambahan ini bila Koperasi mengangkat
     pengawas tetap; 
   f. Pembagian Sisa Hasil Usaha; 
   g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi. 
3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. 
4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang
   pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari: 
   a. Rapat Anggota Tahunan; 
   b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
   c. Rapat Anggota Khusus; 
   d. Rapat Anggota Luar Biasa; 

Pasal 13 
1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar -
ini; ---- -
2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka
Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk
rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatas kuorum
tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan
keputusannya sah serta mengikat bagi semua Anggota, apabila dihadiri sekurangkurangnya
1/3 (satu per tiga) dari jumlah Anggota dan keputusan disetujui oleh
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir.
4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Pasal 14 
1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat
Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir.

3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai hak satu
suara. 
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada Anggota lain,
yang hadir pada Rapat Anggota tersebut. 
5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup. 
6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani
oleh Pimpinan Rapat. 

Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 15 

Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan
terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 16 
1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi.

2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh
Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.

3. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditanda tangani oleh
seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat; 

4. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan
dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi
dan pihak ketiga;

5. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan, jika
Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
 Pasal 17 
1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sesudah tutup tahun buku.
Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:

a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya; 
b. Neraca dan Perhitungan Sisa Hasil Usaha;
c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha;
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku. 

3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja
Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling
lambat sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang
diajukan oleh Pengurus dan Pengawas. 

4. Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan
Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh
Koperasi karena alasan yang objektif dan rasional seperti effisiensi maka:

a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan
dengan acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku; 
b. Selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan
Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya
Pengurus berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dann Rencana
Anggaran Pendapat dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat
persetujuan.

Pasal 18 
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk: 

1. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan
Ketentuan: 

a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Anggota; 
b. keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah Anggota;

2. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi dengan
ketentuan :

a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Anggota; 
b. keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Anggota
yang hadir;

3. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dan harus
dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota; 

 Pasal 19 
1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat
diperlukan adanya keputusan, yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan
tidak dapat -menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam
pasal 18 diatas; 
2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diadakan
apabila: 
a. ada permintaan 50% (lima puluh persen) dari jumlah Anggota; dan atau 
b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan
Pengawas; dan atau
c. Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh
keputusan Rapat Anggota; 
d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan
Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal
19 diatas.
3. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh Anggota, apabila: 
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
Anggota yang hadir; 
b. untuk maksud pada ayat (2,d) diatas, harus dihadiri oleh sekurangkurangnya
1/5 (satu per lima) dari jumlah Anggota dan keputusannya
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir. 

BAB VI
PENGURUS 
Pasal 20 
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota;
2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut: 

a. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, jenis usaha
koperasi, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi; 
b. mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat
kewirausahaan; 
c. Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda
sampai derajat ketiga; 
d. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun; 
e. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus;
f. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali
untuk satu masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi
bagus dalam mengelola koperasi;
g. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus
terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.

Pasal 21
1. Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak banyaknya sesuai dengan
hasil keputusan Rapat Anggota. 
2. Pengurus terdiri dari: 
a. seorang atau lebih Ketua;
b. seorang Sekretaris; 
c. seorang Bendahara.

3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi; 

4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha Koperasi;

5. Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Manajer, maka salah satu dari
Pengurus dapat bertindak sebagai Manajer Koperasi dan Pengurus yang
bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus; 

6. Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung
jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Pasal 22
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah: 
1. menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi; 
2. melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; 
3. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan; 
4. mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; 
5. menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas kepengurusannya; 
6. memutuskan penerimaan Anggota baru, penolakan Anggota serta pemberhentian
Anggota; 
7. membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan; 
8. memberikan penjelasan dan keterangan kepada Anggota mengenai jalannya
organisasi dan usaha Koperasi; 
9. memelihara kerukunan diantara Anggota dan mencegah segala hal yang
menyebabkan perselisihan; 
10. menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan
ketentuan: 
a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa
anggota Pengurus sehingga tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran
yang telah disetujui oleh Rapat Anggota, maka kerugian ditanggung oleh
anggota Pengurus yang bersangkutan; 
b. jika kerugian yang timbul sebagai akibat keputusan dalam Rapat Pengurus
sehingga tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah
disetujui oleh Rapat Anggota, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali
menanggung kerugian yang diderita Koperasi. 
11. menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota
Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap Anggota;
12. meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang
biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam
Anggaran Biaya Koperasi. 
13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang
berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan
dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat
Pengurus dan pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut: 

a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan
khusus Koperasi;
b. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak
atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi.-
 Pasal 23
Pengurus mempunyai hak: 
1. menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota; 
2. mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan Koperasi; 
3. membuka cabang/perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota; 
4. melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi; 
5. meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu--waktu diperlukan.
Pasal 24 
1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya
berakhir apabila terbukti: 

a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan
keuangan dan nama baik Koperasi;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian -beserta peraturan
dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan keputusan Rapat Anggota; 
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi
Koperasi khususnya dan Gerakan Koperasi pada umumnya; 
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama dibidang ekonomi
dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan. 

2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan
berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat
penggantinya dengan cara: 
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut; 
b. mengangkat dari kalangan Anggota untuk menduduki jabatan Pengurus
tersebut. 

3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat
(2) harus dipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat
Anggota berikutnya. 


BAB VII 
PENGAWAS 

Pasal 25 

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. 

2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang --memenuhi syarat
sebagai berikut:

a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi,
jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; 
b. memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
c. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. 
3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. 
4. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyakbanyaknya
5 (lima) orang. 
5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih
dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota. 
6. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan
sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 26 
1. Dalam hal Koperasi telah mampu mengangkat Manajer yang sudah professional,
maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan Rapat Anggota.

2. Dalam hal Koperasi (tidak mengangkat Pengawas Tetap), -maka ditentukan: 
a. Pengangkatan Manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat
Anggota. 
b. Fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus
dan Pengurus tidak turut campur tangan kedalam pengelolaan kegiatan
usaha, keuangan yang dijalankan oleh Koperasi; 
3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non Keuangan oleh
tenaga ahli dibidangnya atas permintaan Pengurus. 


Pasal 27 
Hak dan kewajiban Pengawas adalah: 
1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
Koperasi; 
2. meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; 
3. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
4. memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus; 
5. merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; 
6. membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada
Rapat Anggota. 

Pasal 28 
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota. 
Pasal 29 

1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi. 

Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran Biaya Koperasi. 

 Pasal 30

1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir
apabila terbukti: 
a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik
Koperasi;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian -beserta
pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dengan keputusan Rapat Anggota. 

2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan
berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat
pengganti dengan cara :
a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain; 
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas
tersebut;
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam Koperasi
yang akibatnya merugikan Koperasi khususnya dan gerakan koperasi
umumnya; 
d. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang telah diputus oleh
Pengadilan. 

3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas,
dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah
penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih,
mengangkat Pengawas yang lain.

BAB VIII 
PENGELOLAAN USAHA 
Pasal 31 
1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Manajer dengan dibantu
beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau
kontrak kerja yang dibuat secara tertulis; 
2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi
atau mendirikan Unit Usaha Strategis yang dikelola secara otonom dan
professional; 
3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat
persetujuan Rapat Anggota. 
4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah: 
a. mempunyai keahlian dibidang usaha yang sejenis atau pernah mengikuti
pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
b. mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha;
c. tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau
dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
d. memiliki akhlak dan moral yang baik; 
e. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat
ketiga sesama Pengurus; 
f. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab -kepada Pengurus. 

Pasal 32 
Tugas dan kewajiban Manajer adalah: 
1. melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi; 
2. mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang
dilaksanakan oleh para karyawan; 
3. melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan
pelaksanaannya; 
4. mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya
yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya; 
5. menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau
tindakan yang disengaja sehingga bertentangan atau melanggar ketentuan yang
telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat
Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang
berkaitan dengan pekerjaannya. 

Pasal 33 
Hak dan wewenang Manajer: 
1. menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan
ditanda tangani bersama oleh Pengurus -dan Manajer; 
2. mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang
dibebankan; 
3. membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya; 
4. bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha. 
Pasal 34
1. Manajer wajib menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar
Prosedur Operasional yang harus disahkan oleh Rapat Anggota. 
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban hak dan wewenang
Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja. 

BAB IX 
PEMBUKUAN KOPERASI 
Pasal 36 

1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31
(tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun
pembukuan koperasi ditutup; 

2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada
khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya; 

3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup,
maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah
diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku dan ditanda tangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan
kepada Rapat -Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.

4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik
atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap,
maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum
diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus. 
5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan tertulis.

BAB X 
MODAL KOPERASI 
Pasal 37 
1. Modal Koperasi terdiri dari: 
a. Modal sendiri/Ekuitas; 
b. Modal Luar/pinjaman. 

2. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan
bantuan berbentuk sumbangan, hibah dan lain-lainnya yang tidak mengikat; 
3. Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang
tidak merugikan koperasi berupa -pinjaman dari: 
a. Anggota; 
b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya; 
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya; 
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; 
e. Sumber lain yang sah dalam dan luar negeri.
5. Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Pasal 38 
1. Setiap anggota harus membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk
menjadi anggota;
2. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib modal penyertaan
yang diperhitungkan sebagai modal dasar yang besarnya ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga  atau keputusan Rapat Anggota. 
3. Simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang disetor kedalam
modal dasar Koperasi tidak dapat diambil selama seorang masih menjadi anggota. 
 Pasal 39
 Untuk meningkatkan pendapatan Koperasi dapat menginvestasikan modal pada
koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan dan harus
mendapat persetujuan Rapat Anggota.

BAB XI 
SISA HASIL USAHA 
 Pasal 40 

1. Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu)
tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus
dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. 

2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk: 
a. cadangan; 
b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya; 
c. pendidikan; 
d. insentif untuk Pengurus dan Pengawas; 
e. insentif untuk Manajer dan karyawan. 

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri dari 3 (tiga) bagian: 
a. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota
koperasi; dan 
b. pendapat yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan
anggota; 
c. pendapat yang diperoleh dari non operasional. 

4. Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan
sebagai berikut: 
a. untuk cadangan; 
b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk
memperoleh pendapatan perusahaan; 
c. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak
melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemerintah; 
d. untuk dana kegiatan Pengurus dan Pengawas; 
e. untuk kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan Koperasi; 
f. untuk dana pendidikan Koperasi; 
g. untuk dana Sosial; 

5. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha yang diselenggarakan untuk Pihak
bukan Anggota dibagikan sebagai berikut: 
a. untuk dana cadangan; 
b. untuk Anggota; 
c. untuk dana kegiatan Pengurus dan Pengawas; 
d. untuk dana pengelola dan karyawan; 
e. untuk dana pendidikan Koperasi; 
f. untuk dana Sosial; 

6. Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional
dipergunakan sebagai berikut:
a. untuk cadangan; 
b. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya; 
c. untuk dana pendidikan Koperasi; 
d. untuk dana Sosial; 
7. Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. 
8. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5), dan ayat (6)
ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan dalam Rapat Anggota.
Pasal 41 
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan
dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan
Rapat -Anggota. 
 Pasal 42 
1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi
sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

2. Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada -anggota dalam bentuk
simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan
khusus anggota. 

3. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu
per dua) bagian atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk
perluasan perusahaan Koperasi. 

4. Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (lima puluh persen) dari
uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh
Pengurus. 
5. Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi secara sah dapat
memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan prosentase jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang
ketentuannya diatur lebih jauh dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XII
PEMBUBARAN 
 Pasal 43 

1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan: 
a. keputusan Rapat Anggota; 
b. keputusan Pemerintah. 
2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada: 
a. jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir;
b. atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
anggota; 
c. koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya.

Pasal 44 

1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim
Likwidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap
perlu (Pembina) dan -diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud.
2. Likwidator mempunyai hak dan kewajiban: 
a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam
penyelesaian; 
b. mengumpulkan keterangan yang diperlukan; 
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan,
baik sendiri-sendiri maupun -bersama-sama;
d. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip
Koperasi; 
e. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban
Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga; 
f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat
Anggota.
3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat
Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. -
4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban
lainnya. 
Pasal 45 
1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran
Koperasi; 
2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah
dibayarkan.
3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung
kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan
masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum
melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. 

BAB XIII 
SANKSI 
 Pasal 46 
1. Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan lainnya yang -berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh
Rapat Anggota -berupa:
a. peringatan lisan; 
b. peringatan tertulis; 
c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; 
d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri; 
e. diajukan ke Pengadilan. 
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV 
JANGKA WAKTU BERDIRI
 Pasal 47


Koperasi didirikan untuk waktu yang tidak terbatas, dapat dibubarkan dengan mengacu

Pada ketentuan dalam Bab XII Pasar 43 tersebut di atas.

Pengumuman Hasil Rapat RW di Bulan Febuari

Pengumuman

Berdasarkan hasil rapat seluruh pengurus RW, penasehat RW dan ketua RT Wisma Bungurasih menghasilkan keputusan rapat sebagai berikut

Berkenaan dengan adanya kenaikkan Gaji Satpam, petugas kebersihan dan petugas sampah, maka iuran bulanan setiap warga yang di setorkan ke RW juga mengalami kenaikan sebesar Rp.10.000,- dari besaran iuran sebelumnya.

semua warga baik warga tetap maupun bukan warga wisma bungurasih yang menetap di lingkungan WBA dimohon untuk menyerahkan fotocopy KTP dan KK, ke ketua RT masing-masing. Data ini akan dikumpulkan di RW untuk pemutakhiran data warga yang diantaranya digunakan untuk pencatatan dan data warga yang bisa di makamkan di makam Bungurasih.

Setiap Warga yang mengurus surat menyurat ke kelurahan harus melalui RT RW dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk dicatat di RT  dan di tunjukkan kepada ketua RT dan Ketua RW.

Kepengurusan gedung serbaguna , lapangan futsal, tennis dan tenis meja dikelolah oleh pengurus RW, bila ada warga WBA atau warga luar yang ingin menyewa di harap menghubungi pengurus RT/RW atau pak Parji.

kedepan akan di bentuk Koperasi dalam pengelolaan pendapatan uang sewa, dengan megadopsi sistem koperasi yang sudah jalan di RT.02



Wisma Bungurasih, 11 Maret 2015,
RUKUN WARGA 05,





                    SUKAMTO                                                         LUKMAN BAWAFI 

                  KETUA    RW                                                           SEKRETARIS

Malam Silaturohim dan Halal Bihalal RW05 Wisma Bungurasih tahun 2014

Dengan semangat proklamasi 17 Agustus 1945 kita tingkatkan kerukunan dan kekompakan seluruh warga RW.05 Wisma Bungurasih ds. Bungurasih kec. Waru kab. Sidoarjo

Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap bulan Agustus untuk memperingati kemerdekaan Republik Indonesia dengan di awali berbagai lomba. Puncak acara di laksanakan pada tanggal 30 Agustus 2014. Acara di awali dengan perlombaan paduan suara dengan peserta nomer satu adalah RT.02 berikut foto
1. peserta RT 02:
Penampilan peserta Nomer urut 1 dari RT.02

2. Peserta ke dua RT05

3. Peserta ke tiga RT.03
Penampilan peserta Nomer urut 3 dari RT 03

4. Peserta ke Empat RT 04

Penampilan peserta nomer urut 4 dari RT 04. 

5. Peserta ke Lima RT 01
Penampilan peserta nomer urut 5 dari RT.01

Acara di lanjutkan dengan seremonial yaitu sambutan ketua KEGIATAN oleh Bapak H. Jumadi kemudian sambutan ketua RW 05 bapak H. MAUN. Kemudian dilanjut dengan penutup doa oleh H. Darwadi.
Untuk membangkitkan semangat perjuangan acara di lanjut dengan membangkitkan semangat proklamasi acara dilanjutka dengan menyanyikan lagu lagu perjuangan Oleh ketua RW05 diiringi bapak David carel dan cerita sekitar proklamasi yang di cerigakan Oleh Bapak H. KADARISMAN

Bapak H.Maun (kiri) dan Bapak David Carel menyanyikan lagu perjuangan

Cerita dari bapak H.Kadarisman

Bapak H Kadarisman (Gatot) menceritakan sejarah proklamasi '45

Acara di lanjutkan dengan penilaian juri dimana pemenang adalah
1. RT.03 (Juara 1)
2. RT.04 (juara 2)
3. RT.05 (juara 3)
4. RT.02 (juara Harapan 1)
5. RT.01 (juara Harapan2)

Acara di akhiri dengan penampilan artis lokal dan pembagian doorprize bagi warga yang hadir.