Jumat, 28 Februari 2025

Sambutan Ketua Yayasan Masjid Al Ikhlas Ramadhan 1446H

         Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh


        Alhamdulillahi rabbil Alamin

segala puji bagi Allah SWT yang telah memberi kita rahmat taufik, Hidayah dan kesehatan kepada kita semua sehingga kita bisa berada di masjid Alikhlas ini untuk beribadah shalat isya dan taraweh, Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW, utusan Allah yang membawa cahaya petunjuk kepada seluruh umat manusia. 


Alhamdulillah kita bisa menjumpai bulan ramadan tahun ini 1446H, semoga kita bisa menjalani bulan Ramadhan di tahun ini lebih baik dari tahun2 sebelumnya dan bisa menjalano puasa sampai 1 bulan. 

Alhamdulilah pada kesempatan kali ini saya sebagai ketua yayasan dan atas nama pengurus yayasan masjid Alikhlas mengucapkan beribu2 terima kasih kepada para jamaah yang menghadiri ibadah shalat isya dan taraweh pada malam hari ini, tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua jamaah dan warga WBA yang telah menyumbangkan materi, tenaga dan pikiran sehingga pelaksanaan pembuatan taman, pembuatan kaligrafi dan perawatan masjid berjalan lancar walau saat ini masih belum selesai 100%. perlu saya informasikan bahwa pelaksanaan perawatan masjid sudah berlangsung selama 1bulan setengah dan kita sudah menghabiskan dana sebesar 80jt an yaitu untuk 

taman Rp. 6.029.000, Kaligrafi Rp. 9.000.000, Pengecatan dan perawatan 65jt an  (Rp 64.922.726) pengeluaran ini bisa bertambah karena belum selesai

sedangkan pendapatan dari para donatur sebesar 60.355.000

pendapatan dan pengeluaran masih minus 20 jt an 

kami masih menerima donasi dari para donatur untuk bersodaqoh di bulan yang mulia ini. Mungkin kemarin yang belum bersodaqoh karena menunggu di bulan ramadhan maka alangkah baiknya disegerakan untuk dilaksanakan.


Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh donatur yg telah bersodaqoh di masjid Alikhlas tercinta ini. Tujuan  dalam merawat masjid ini bukan supaya untuk pamer bahwa masjid kita baik dan indah. 

Kami mempunyai tujuan dalam merawat masjid ini supaya layak dibuat ibadah dan berharap para jamaah betah dalam melaksanakan ibadah. baik ibadah shalat wajib, shalat Taraweh, tadarus, iktikaf, shalat malam dan lainnya.

informasi ibadah yang akan di lakukan di masjid ini yaitu

penerimaan zakat

ngaji anak2 TPA

shalat taraweh

tadarus

iktikaf

salat malam iktikaf bakda subuh sampai isrok

informasi datangnya waktu isrok kami tandai dengan nyala lampu yang ada di samping jadwal shalat di sebelah kiri para jamaah

Demikian Sedikit kata yang kami sampaikan, mohon maaf bila ada tutur kata yang salah, kami akhiri



Wassalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh


Lukman Bawafi



Ketua Yayasan Masjid Alikhlas


Rabu, 19 Februari 2025

Pemberian Piagam Pengurus RW 05(2014-2019) Ke Pengurus Lama

    Pemberian penghargaan ini diberikan kepada pengurus RW 05 periode 2010-2015. Pemberian ini untuk menghargai jasa para pemimpin yang telah membangun dan menata lingkungan di kawasan Wisma Bungurasih yang bertempat di desa bungurasih RW 05 Kecamatan Waru.




Ketua RW 05 periode 1999-2004



Bendahara RW periode 2009-2014

Wakil Ketua RW 05 periode 2004-2009

      

Wakil Ketua RW 05 periode 2004-2009




Ketua Keamanan RW05

Selasa, 18 Februari 2025

Renovasi Balai RW

Proses Pembangunan



Fasilitas Bermain untuk anak-anak dan warga 




Fasilitas Koperasi untuk Warga WBA

Surat Edaran Parkir 15 July 2019

 

klik File PDF 

RW 05 WISMA BUNGURASIH

DESA BUNGURASIH KECAMATAN WARU KABUPATEN SIDOARJO

Sekretariat : Jl. Wisma Bungurasih I/52 Waru – Sidoarjo Telepon : 031 – 8283104

Alamat Blog : www.wismabungurasih.blogspot.co.id


SURAT KEPUTUSAN RW-05 WISMA BUNGURASIH

No. 01/KPTS/VIII/2020 TENTANG PARKIR


MENGINGAT :

1. Aturan Parkir yang tertuang pada Surat Keputusan No. 01/KPTS/XI/2017 sudah perlu

diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi pemukiman saat ini;

2. Banyak warga baru yang datang selama 2017 s/d 2020 belum mendapatkan informasi yang

memadai tentang Aturan Parkir Kendaraan di Lingkungan RW-05;


MENIMBANG :

1. Hasil musyawarah Pengurus RW-05 pada tanggal 5 Agustus 2020;

2. Ketertiban Lingkungan yang harus senantiasa dijaga agar Keamanan dan Keindahan tetap

terjaga dan tidak ada warga yang merasa terganggu;


MEMUTUSKAN :

1. Secara prinsip setiap Pemilik Kendaraan harus menyediakan Garasi di rumah masing-masing;

2. Pemilik Rumah Kos dilarang menerima Penghuni yang membawa Kendaraan apabila di

Rumah Kos tersebut tidak menyediakan Tempat Parkir;

3. Kendaraan yang tidak tertampung di Garasi, hanya diijinkan untuk parkir di area-area berikut :

A. Area Sekitar Lapangan Futsal/Tennis dan Depan Gedung Serba Guna.

B. Semua Gang Tembusan yang tidak dipakai untuk lalu lintas.

C. Sepanjang Jalan Utama sebelah timur (Akses Gapura Timur) dan Akses Gapura Barat.

D. Area Tanah Kosong di depan Bapak Suparjo di Gang 1 RT-01.

4. Semua Badan Jalan dari Gang 1, 2 dan 3 TIDAK DIINJINKAN untuk parkir walaupun tidak

sepenuh badan jalan (ada bagian mobil yang di luar Marka Jalan);

5. Atas penggunaan Area Parkir tersebut pada butir 3 (tiga) huruf A s/d D dikenakan Retribusi

Parkir sebesar Rp 150.000,-/bulan/mobil/warga dan Rp. 500.000,-/bulan/mobil/penghuni Kos.

6. Dana yang terkumpul dialokasikan 40% untuk Tenaga Satpam dan 60% untuk Kas RW.

    Demikian Keputusan ini dibuat dan berlaku mulai tanggal Surat Keputusan ini dan akan ditinjau

kembali apabila terdapat kesalahan.


Diputuskan pada : 12 Agustus 2020

            Ketua RW. V                                                                                 Sekretaris RW. V


            Sukamto                                                                                         Lukman Bawafi


Dasar Peraturan

Parkir Mobil di Jalan Perumahan, Kena Sanksi


1. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38 menyebutkan, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. UU ini telah diubah beberapa kali, terakhir Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 12 ayat 1 yang bunyinya: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

3. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 aturan parkir di jalan perumahan. Dalam pasal 28 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan berakibat pada kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, akan dikenakan sanksi. Begini bunyinya: “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

4. Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum parkir mobil di jalan perumahan juga tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, yang isinya: “Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

5. Khusus DKI jakarta punya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi
klik File PDF 

contoh woro2 di kampung lain









Foto-Foto persiapan Kegiatan Merenovasi Gapura Barat

 

























Woro Woro Kerja Bakti Hari Ahad 28 Juli 2019

 


Senin, 03 Februari 2025

Tanggapan Warga atas Kepemimpinan Bapak Soekamto di 2 Periode 2015-2025 dan ucapan ke Bpk Hery Suryo

[06.19, 1/2/2025] Lukman MauQuta: https://wismabungurasih.blogspot.com/p/sarana.html

Fasilitas yg ada di WBA, Foto masjid saat renofasi

[06.31, 1/2/2025] Darwadi Pak Wba: Selamat Kepada Bapak Ketua RW, dan para Bapak ketua RT yang baru, semoga bapak2 semua diberikan kesehatan yg baik dan kesabaran dalam mengemban tugas. Aamiin 🤲

[06.42, 1/2/2025] Kumolo Pak WBA 3: Selamat p Herry selaku RW pengemban amanah  dr warga semoga sehat sll n sabar ngemong warga

[07.02, 1/2/2025] Kamto Pak WBA: Keren pak👍🏻👏

[07.43, 1/2/2025]  Pak Abdul Djumali WBA 1 Rt02: Slmt pak herry suryo ketua RW 05 yg baru smg sukses menjalankan tugas Aamiin.

[08.10, 1/2/2025] Mustain Pak WBA: Selamat dan sukses untuk BPK. Herry Suryo atas terpilih nya sebagai ketua RW 05.

 ALHAMDULILLAH



[16.38, 2/2/2025] Edhi Susanto Pak WBA 2: Sudah banyak hal hal yg P Soekamto sbg RW perbuat untuk WBA dgn suka dan dukanya. sebagai warga saya dan kel mengucapkan banyak terima kasih yg se besar2nya.

Semoga pengabdian Bpk selama 10 thn ini dicatat sbg amal ibadah, tetap  sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT Aamiin  🤲🤲🤲🙏.

[16.53, 2/2/2025] Kamto Pak WBA: Aminx3.

Matur suwun pak Edhi, yg banyak melakukan bukan saya sendiri; tetapi semua pengurus dengan dukungan semua warga yg baik🙏🏻

Saya mengajak semua warga WBA untuk memberi dukungan yg lebih baik lagi kepada Pengurus RT/ RW yg baru, agar kampung kita dari waktu ke waktu menjadi lebih baik.

Keadaan saat ini tidak terjadi begitu saja; tetapi merupakan proses yg terus menerus sejak Pengurus pada masa awal bersama Warga semua.

Apresiasi yg tinggi layak disematkan kepada para pendahulu kita yg tentunya perjuangan dan tantangan lebih sulit🙏🏻


Selamat pak HERY SURYO, dengan terpilihnya menjadi Ketua RW 05 WBA dan juga selamat kepada semua Ketua RT yang baru

Semoga ALLAAH : 

Memudahkan semua tugas2 dan pekerjaanya,

Sehat dan sukses selalu



Minggu, 02 Februari 2025

Pemilihan Ketua RW.05 Periode 2025-2030

Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 pukul 20:00 - 22:00 dan  Bertempat di balai RW.05 dilaksanakan pemilihan calon ketua RW.05 periode 2025-2030.

Calon yang diusulkan sebagai berikut:

1. Bapak Heri Suryo (calon ketua RT 02)
2. Bapak Mulyadi (ketua RT 03)
3. Bapak Imam Hidayat (ketua RT 02)

Sebelum pemilihan bapak Mulyadi keberatan untuk di jadikan calon, karena itu calon yang di pilih jadi dua orang yaitu 
1. Bapak Heri Suryo   27 Suara
2. Bapak Imam Hidayat  3 Suara

Foto Hasil pemilihan sebagai berikut :

Foto Proses Perhitungan


Foto Hasil Perhitungan



Bapak Hery Suryo selaku ketua RW terpilih(kiri) dan Bapak Soekamto Ketua RW (2020-2025)



Foto TTD berita acara pemilihan keuoa RW 05

Foto Berita acara




Peserta Rapat 

Peserta Rapat

Peserta Rapat


Peserta Rapat