Selasa, 18 Februari 2025

Surat Edaran Parkir 15 July 2019

 

klik File PDF 

RW 05 WISMA BUNGURASIH

DESA BUNGURASIH KECAMATAN WARU KABUPATEN SIDOARJO

Sekretariat : Jl. Wisma Bungurasih I/52 Waru – Sidoarjo Telepon : 031 – 8283104

Alamat Blog : www.wismabungurasih.blogspot.co.id


SURAT KEPUTUSAN RW-05 WISMA BUNGURASIH

No. 01/KPTS/VIII/2020 TENTANG PARKIR


MENGINGAT :

1. Aturan Parkir yang tertuang pada Surat Keputusan No. 01/KPTS/XI/2017 sudah perlu

diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi pemukiman saat ini;

2. Banyak warga baru yang datang selama 2017 s/d 2020 belum mendapatkan informasi yang

memadai tentang Aturan Parkir Kendaraan di Lingkungan RW-05;


MENIMBANG :

1. Hasil musyawarah Pengurus RW-05 pada tanggal 5 Agustus 2020;

2. Ketertiban Lingkungan yang harus senantiasa dijaga agar Keamanan dan Keindahan tetap

terjaga dan tidak ada warga yang merasa terganggu;


MEMUTUSKAN :

1. Secara prinsip setiap Pemilik Kendaraan harus menyediakan Garasi di rumah masing-masing;

2. Pemilik Rumah Kos dilarang menerima Penghuni yang membawa Kendaraan apabila di

Rumah Kos tersebut tidak menyediakan Tempat Parkir;

3. Kendaraan yang tidak tertampung di Garasi, hanya diijinkan untuk parkir di area-area berikut :

A. Area Sekitar Lapangan Futsal/Tennis dan Depan Gedung Serba Guna.

B. Semua Gang Tembusan yang tidak dipakai untuk lalu lintas.

C. Sepanjang Jalan Utama sebelah timur (Akses Gapura Timur) dan Akses Gapura Barat.

D. Area Tanah Kosong di depan Bapak Suparjo di Gang 1 RT-01.

4. Semua Badan Jalan dari Gang 1, 2 dan 3 TIDAK DIINJINKAN untuk parkir walaupun tidak

sepenuh badan jalan (ada bagian mobil yang di luar Marka Jalan);

5. Atas penggunaan Area Parkir tersebut pada butir 3 (tiga) huruf A s/d D dikenakan Retribusi

Parkir sebesar Rp 150.000,-/bulan/mobil/warga dan Rp. 500.000,-/bulan/mobil/penghuni Kos.

6. Dana yang terkumpul dialokasikan 40% untuk Tenaga Satpam dan 60% untuk Kas RW.

    Demikian Keputusan ini dibuat dan berlaku mulai tanggal Surat Keputusan ini dan akan ditinjau

kembali apabila terdapat kesalahan.


Diputuskan pada : 12 Agustus 2020

            Ketua RW. V                                                                                 Sekretaris RW. V


            Sukamto                                                                                         Lukman Bawafi


Dasar Peraturan

Parkir Mobil di Jalan Perumahan, Kena Sanksi


1. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38 menyebutkan, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. UU ini telah diubah beberapa kali, terakhir Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 12 ayat 1 yang bunyinya: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

3. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 aturan parkir di jalan perumahan. Dalam pasal 28 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan berakibat pada kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, akan dikenakan sanksi. Begini bunyinya: “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

4. Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum parkir mobil di jalan perumahan juga tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, yang isinya: “Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

5. Khusus DKI jakarta punya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi
klik File PDF 

contoh woro2 di kampung lain









Tidak ada komentar:

Posting Komentar